Dihimbau untuk masyarakat yang berpindah domisili agar bisa melakukan pelaporan ke Dinas Catatan Sipil. Karen hal ini akan menghambat kamu mendapatkan bansos jika kondisnya kamu tidak berada di wilayah tersebut.
Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah bisa karena pekerjaan atau suatu hal harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.
Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan karena bisa mengakibatkan bansos akan dihapus.
3.Data yang tidak tumpang tindih antara keluarga satu dengan lainnya
BACA JUGA:GACOR BANGET! 5 HP Merek Hp yang Tahan Terendam Air, Bisa Dipakai Buat Ngonten Sambil Diving
BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Tanam Bibit Pohon Buah
Tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK.
Hal ini berlaku untuk mereka yang baru saja menikah. Diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil.
Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru jika kalian diusulkan menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.
4.Memiliki atribut data
Pada poin ini masyarakat harus memiliki nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin pada data kependudukanya.
BACA JUGA:BERSIAP! 5 HP Terbaik untuk Anak Sekolah RAM Besar Harga Cuman 1 Jutaan
Usahakan untuk segera di update jika ditemukan kasus pada kartu keluarga tidak terdapat nama ibu kandung, atau NIK di KTP DAN KK berbeda.
Bagi warga yang memiliki data kependudukan KK dan KTP yang memenuhi kriteria data seperti di atas bisa mendapatkan atau mengajukan namanya di DTKS.
Sebagai syarat pengajuan bansos.