PERHATIAN! 4 Warga Pemilik KK dan KTP yang Berkriteria Ini Akan Dihapus Bansosnya, Kamu Masuk?

Jumat 07-06-2024,19:01 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Beberapa ciri masyarakat yang memiliki KK dan e-KTP yang berkriteria berikut ini, kemungkinan besar bansosnya akan dihapuskan pada 2024 ini.

Setelah Kementerian Sosial menetapkan kebijakan pada April 2021 lalu.

Semua penerima bansos diharapkan adalah mereka yang Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan Nomer Kartu Keluarga (KK) mereka ada didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa diusulkan online melalui aplikasi usul –sanggah, dan offline melalui kelurahan atau desa setempat.

Dengan catatan telah pada di Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) yang telah ada didaerah mereka tinggal.

Itu artinya mereka harus memiliki NIK dan KK dengan ciri-ciri berikut ini jika ingin mendapatkan bansos ditahun depan selain sudah terdaftar di DTKS tentunya.

BACA JUGA:SIMAK! Spesifikasi Dari All New Toyota Agya, Mobil Imut dan Pas Buat Wanita Segala Usia

BACA JUGA:Sebaiknya Kamu Tahu! Ini 5 Jenis Makanan dan Minuman yang Bisa Bikin Kamu Gemuk

Apa saja ciri-cirinya, mari kita lihat penjelasanya bersama!

1.Data perorangan yang bersifat individual dan tunggal

Maksudnya tunggal disini adalah data tersebut tidak boleh ganda.

Baik dari nama, nomer identitas meliputi Nomer Induk Keluarga (NIK) dan Nomer yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).

Maka dari itu diharapkan semua asyarakat ditanah air sudah memegang KTP dan KK online yang sudah padan dan tidak salah penulisan di Dukcapil. Sehingga muda untuk dimasukan datanya ke DTKS.

BACA JUGA:7 Tanaman Hias yang Memiliki Kemampuan Mengurangi Polusi Udara Dalam Rumah

BACA JUGA:Makin Cindo! Flyover Sekip Ujung Dihiasi Motif Songket, Ini Daftar Flyover dan Underpass di Palembang

2.Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data di Disdukcapil

Kategori :