PALEMBANG, PALPRES.COM – Urusan sertifikat tanah di Palembang tidak perlu lagi secara manual.
Kini warga Kota Palembang bisa mengurus sertifikat tanah dengan cara elektronik.
Pasalnya, kini kantor Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan telah meluncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024.
Kantor ini didirikan bertujuan untuk mempermudah layanan kepada masyarakat dalam mengajukan dan membuat sertifikat tanah.
BACA JUGA:Baik atau Buruk? Ini 10 Tanda Ular Masuk Rumah Malam Hari Menurut Primbon Jawa
BACA JUGA:Lapas Sekayu Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Blok Hunian Warga Binaan, Apa Tujuannya?
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumsel, Asnawati menjelaskan jika mulai 6 Juni 2024, pelayanan manual untuk urusan sertifikat tanah sudah tidak dilakukan lagi.
Kini pihaknya telah memiliki kantor pelayanan elektronik.
Tentunya, ia berharap agar masyarakat Kota Palembang sudah tersosialisasikan mengenai layanan sertifikat elektronik tersebut.
"Mulai hari ini, layanan manual sudah tidak kita laksanakan lagi.
BACA JUGA:Segera Tangani Bila Alami Gangguan Mental, Bisa Berdampak Bahaya Seperti Ini
Dan mulai sekarang setiap permohonan yang masuk ke kita prosesnya secara elektronik,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika di Sumsel merupakan daerah terbanyak se Indonesia yang memiliki kantor pelayanan elektronik.
“Kantor elektronik ini sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah dalam mendapatkan sertifikat tanah,” tandasnya.