Urusan Sertifikat Tanah di Palembang Sudah Berbasis Elektronik, Selamat Tinggal Proses Manual

Minggu 09-06-2024,11:41 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Agus Fatoni juga menambahkan, teknologi penerbitan dokumen elektronik ini harus dikuasai agar tidak mengalami ketertinggalan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penguasaan TIK harus dimaksimalkan karena saat ini juga telah dicanangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memberikan pelayanan kepada penggunanya.

"Sekarang, semua pelayanan harus berbasis elektronik tidak lagi menggunakan cara lama.

BACA JUGA:Pelatih Filipina Sebut Timnas Indonesia Nyaris Selevel Korea Selatan dan Jepang, Sinyal Kibarkan Bendera Putih

BACA JUGA:Bebaskan 4 Sandera Hamas, Militer Israel Bunuh Ratusan Warga Palestina

Maka dari itu, segala manfaat dan kelebihan dokumen elektronik ini tentunya agar tidak tumpang tindih data," jelasnya.

Ia juga mengimbau semua masyarakat memanfaatkan terobosan tersebut dengan mengajukan permohonan sertifikat tanah secara elektronik.

"Tentunya sertifikat elektronik ini akan sangat bermanfaat dalam penyimpanan. Jadi lebih efektif, efisien, maka dari itu untuk seluruh masyarakat, pemerintah, maupun organisasi perangkat daerah untuk segera mengajukan permohonan untuk melakukan pengsertifikatan elektronik," pungkasnya.

 

Kategori :