Agus Fatoni juga menambahkan, teknologi penerbitan dokumen elektronik ini harus dikuasai agar tidak mengalami ketertinggalan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penguasaan TIK harus dimaksimalkan karena saat ini juga telah dicanangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memberikan pelayanan kepada penggunanya.
"Sekarang, semua pelayanan harus berbasis elektronik tidak lagi menggunakan cara lama.
BACA JUGA:Bebaskan 4 Sandera Hamas, Militer Israel Bunuh Ratusan Warga Palestina
Maka dari itu, segala manfaat dan kelebihan dokumen elektronik ini tentunya agar tidak tumpang tindih data," jelasnya.
Ia juga mengimbau semua masyarakat memanfaatkan terobosan tersebut dengan mengajukan permohonan sertifikat tanah secara elektronik.
"Tentunya sertifikat elektronik ini akan sangat bermanfaat dalam penyimpanan. Jadi lebih efektif, efisien, maka dari itu untuk seluruh masyarakat, pemerintah, maupun organisasi perangkat daerah untuk segera mengajukan permohonan untuk melakukan pengsertifikatan elektronik," pungkasnya.