PALPRES.COM- Selama dalam keadaan ihram, jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satu pun larangan ihram.
Merujuk pada Buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama dijelaskan apa saja yang yang tidak boleh dilanggar jemaah.
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan larangan-larangan dalam keadaan ihram untuk jemaah laki-laki, yaitu:
- memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antara ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju,
- memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit dan
- menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Berjalan Lancar, 534 Kloter Sudah Tiba di Makkah
“Untuk jemaah perempuan, dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan dan menutup muka dengan cadar,” terang Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Senin (10/06/2024).
Selama berihram, Widi melanjutkan penjelasannya, baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah.
Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
“Dilarang memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka, memakan hasil buruan, dan memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput,” jelas dia.
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Dam Jemaah Haji Indonesia
BACA JUGA:Jemaah Haji Mabit di Muzdalifah secara Murur, Kemenag: Disiapkan 4 City Bus per Maktab
Selanjutnya, kata Widi, dalam keadaan ihram jemaah haji dilarang menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi.