2 Kurir 3 Kg Sabu-sabu Dituntut Pidana Mati, Ini Pertimbangan Jaksa

Selasa 11-06-2024,20:57 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM - Lantaran menjadi kurir sabu sebanyak 33 Kg, dua terdakwa yakni Abdul Rosyid dan Madin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pidana Mati. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ichsan Azwar SH MH melalui Jaksa Penganti Allan Pratomo SH, dihadapan majelis hakim Siti Fatimah SH MH pada Persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa 11 Juni 2024.  

Dalam Amar Tuntutan JPU menyatakan perbuatan Para terdakwa yakni Abdul Rosyid dan Madin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5   gram

Atas perbuatan para terdakwa. diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:TUTUP BUKU! Tewasnya Karyawan PT OKI Pulp and Paper Mills Murni Kecelakaan Kerja

BACA JUGA:Berkas Dinyatakan P21, Tersangka Bidan ZN Kenakan Seragam Orange, Penyidik Polres Prabumulih Serahkan ke JPU

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni Abdul Rosyid dan Madin dengan pidana mati “ujar JPU ketika membacakan tuntutan di persidangan 

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan 

Dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat kedua terdakwa bermula saat tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI memperoleh laporan informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu didaerah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian  Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 01.55 WIB, didepan Warung Sate Padang “Nita” di Jalan Tanjung Api-api,  Palembang, saksi Aris Hernawan bersama dengan Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI lainnya mengawasi mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan terdakwa Abdul Rosyid bersama terdakwa Madin.

BACA JUGA:Kejari Palembang Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Grebek Bandar Sabu di Pedamaran Timur, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Ini

Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI langsung menghentikan mobil Daihatsu Xenia, dan melakukan penggeledahan.

Saat diperiksa, tim menemukan barang bukti 1 buah kardus yang berisi 10 bungkus plastik berwarna hitam bergambar ikan arwana.

Plastik itu berisikan kristal berwarna putih dengan jumlah berat brutto 10.475,2  gram.

Kategori :