Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 terkait pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Meskipun begitu Airlangga menegaskan tidak ada kendala pada anggarannya. Dana sebesar Rp11,25 triliun telah dialokasikan Kemenkeu. “Enggak ada kendala, anggaranya ada,” tutur Airlangga kepada pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Minggu (5/5/2024).
BACA JUGA:BURUAN INTIP! Kelebihan dan Kekurangan Motor Yamaha Jupiter MX 135
BACA JUGA:5 Pilihan Merek Mobil Dengan Atap Terbuka Harga Murah, Keren Banget Dikendarai Anak Muda
Selanjutnya adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan yaitu PIP (Program Indonesia Pintar) yang, bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan dalam PIP:
SD/SDLB/Program Paket A: Rp225.000 untuk kelas VI semester genap; Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 untuk kelas IX semester genap; Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
SMA/SMALB/Program Paket C: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
BACA JUGA:MESIN BANDEL, Ini 5 Daftar Motor Lawas yang Viral Kembali Karena Dihargai Tinggi Oleh Kolektor
BACA JUGA:3 Tips Jitu yang Bisa Dipertimbangkan Sebelum Membeli Suzuki Katana Bekas
SMK: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
SMK Program 4 Tahun: Rp500.000 untuk kelas XII semester genap; Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, penetapan penerima bansos sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Namun pada praktiknya pengusulan bansos kerap diputuskan oleh satu orang, tanpa melalui musyawarah.
Untuk itulah, Kemensos meningkatkan kontrol pada pengusulan data penerima bantuan sosial dengan mendorong pemerintah desa/kelurahan melakukan musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel), sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.