BACA JUGA:MESIN BANDEL, Ini 5 Daftar Motor Lawas yang Viral Kembali Karena Dihargai Tinggi Oleh Kolektor
BACA JUGA:Simak Spesifikasi Dari GWM Tank 300 Asal China yang Dibandrol Mulai Dari Rp 1,2 Miliar
“Kalau yang memutuskan hanya satu orang pasti beda dengan yang musyawarah, karena melibatkan banyak orang. Itulah transparansinya, kalau musyawarah pasti bukan satu orang yang memutuskan,” ujar Menteri Risma, seperti dilaporkan kemensos.go.id pada Rabu (8/5/2024).
Untuk itulah, Kemensos menyatakan aparat desa harus melampirkan foto bukti pelaksanaan musdes dan muskel tersebut, saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial setempat.
Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Risma mengatakan mekanisme musyawarah akan segera diaplikasikan bulan depan dan pemerintah daerah akan segera diberi pelatihan.
Untuk bisa menerima bansos, warga yang membutuhkan harus terdaftar terlebih dahulu dalam DTKS.
BACA JUGA:KEREN BANGET EUY! 5 Tipe Hp Infinix Terbaru Ini Punya Spesifikasi Gacor
BACA JUGA:Ingin sesuatu yang Baru! 4 Drone Seharga Ratusan Juta Ini Bisa Jadi Solusinya, Kamu Punya?
DTKS adalah data induk yang berisi informasi tentang penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berperan sebagai panduan bagi lembaga-lembaga yang memberikan bantuan sosial. Ada dua cara untuk mendaftar DTKS guna mendapatkan bansos, yakni secara offline dan online.
Pendaftaran Offline DTKS:
Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
Usulan tersebut akan di input ke aplikasi bansos.
Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.