2.Larangan penyalahgunaan Narkotika baik sebagai pemakai ataupun pengedar
3.penyimpangan disorientasi seksual (LGBT)
4.aturan tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak berpihak terhadap kontraktor.
5.Larangan keterlibatan anggota Polri dalam politik menjelang pemilihan kepala daerah
6.bebas pungli pada pelayanan masyarakat dalam pembuatan sim,samsat dan Skck
BACA JUGA:Polda Sumsel Ikuti Dialog Wawasan Kebangsaan di Tubuh Polri, Persiapan Menyongsong Indonesia Emas
7.Prosedur dalam penegakan disiplin dan kode etik
8.Penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu harus profesional dan tidak berpihak kepada pelapor atau pun terlapor
9.aturan dan pengawasan tentang pengunaan senpi dinas dan piket jaga tahanan
10.Pengawasan tentang judi online
11.Hindari perbuatan perselingkuhan dan perzinahan terhadap anggota Polri Bhayangkari dan masyarakat.