Selain Dapat Cuti, Ibu Hamil dan Balita Akan Mendapatkan Bantuan Senilai Rp3.000.000

Sabtu 15-06-2024,09:11 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Disesuaikan dengan periode pencairan Mei - Juni (Bank Himbara), dan Juli - Spetember (PT.POS Indonesia) 2024 kepada para KPM untuk keluarga  yang terdata di DTKS dan aktif. 

Bagi pemilik kartu KIS aktif juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan ini, dikarenakan juga terdata di DTKS. 

Tentunya jika masuk kedalam penambahan kuota, dan memiliki komponen atau kategori yang telah ditentukan. 

Seperti memiliki anak balita, sekolah, ibu hamil, memiliki anggota keluarga sedarah yang berumur lansia minimal 60 tahun, dan memiliki anggota keluarga sedarah disabilitas dengan pengurus PKH yang telah ditetapkan.

Bagi masyarakat yang menerima bansos PKH dengan kategori anak balita, bisa melakukan cek nama penerima  BLT Balita tahap 3 2024, dan bisa mendapatkan manfaat senilai Rp3.000.000,- jika namanya masuk didalam SP2D.

BACA JUGA:Spesifikasi Dari Motor Keren Yamaha Lexi LX 155, Hadir Diharga Mulai Dari Rp 20.000.000

BACA JUGA:Oppo Find N3 Fold, dan Samsung Galaxy Z Fold 5,Hp Dengan 3 Kameran Tajam Seharga Rp 20 Jutaan

Untungnya, cara cek bantuan balita dan ibu hamil tahap 3 2024 sudah bisa dilakukan secara online sehingga memudahkan pengecekan. 

Untuk mengecek bisa dilakukan di cekbansos.kemensos.go.id. Buka cekbansos.kemensos.go.id. Masukan alamat Provinsi sesuai KTP.

Masukan alamat Kabupaten/Kota sesuai KTP.

Masukan alamat Kecamatan sesuai. Masukan nama lengkap sesuai KTP. Ketikan kode huruf captcha 6 huruf. Klik CARI DATA.

Adapun Kriteria atau syarat tertentu agar bisa jadi penerima BLT Balita tahap 3 2024 bisa disimak berikut ini. 

WNI. 

Memiliki KTP. 

Tergolong ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. 

BACA JUGA:WASPADA! Ini 4 Tanda Bahwa Kamu Belum Mengenali Diri Sendiri, Nomor 3 Paling Berbahaya

Kategori :