PALPRES.COM - Setelah melalui pembahasan yang panjang, Kementerian Sosial (Kemensos RI) kembali menambah jumlah komponen pada bansos PKH (Program Keluarga Harapan) sebesar Rp 10 juta per tahun per KK (Kartu Keluarga)
Tidak banyak yang tahu, bahwa PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan bantuan sosial yang menjadi program unggulan dari pemerintah saat ini.
Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga kurang mampu yang kemudian ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam perjalananya, PKH telah banyak memberikan kontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan ditanah air.
Sudah lebih dari 15 tahun, PKH berjalan.
BACA JUGA:5 Kriteria Masyarakat Ini Bisa Dapat Bansos Dalam Bentuk BLT Rp1.500.000 Pada Juli Mendatang
BACA JUGA:Selain Dapat Cuti, Ibu Hamil dan Balita Akan Mendapatkan Bantuan Senilai Rp3.000.000
Berbeda dari bantuan sosial lainnya, PKH tidak hanya sekedar memberikan bantuan sebagai stimulus.
Akan tetapi, memberikan pendampingan, dan pemerdayaan kepada penerimanya melalui kegiatan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga)
Sebagai bantuan non tunai, dan tunai bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga dirasakan bagi para penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk mempertahankan taraf hidupnya ditengah keterbatasan usia, dan fisik.
Jika melihat mekanisme penyalurannya yang berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2024 bansos PKH disalurkan menjadi 2 cara.
BACA JUGA:4 Cara Dapat BLT KIP Kuliah 2024 yang Resmi Dibuka, Dana Bansos Rp 12.000.000 Bisa Masuk ATM
BACA JUGA:Kemensos Bagi Bansos RST 2024 Senilai Rp20.000.000, Intip Sayarat dan Cara Dapatnya!
Pertama non tunai melalui ATM/KKS (Bank Himbara).