PALPRES.COM - Tabel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 menjadi rujukan para ASN dalam berkarir, termasuk untuk mempertahankan semangat dalam bekerja.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini juga telah disampaikan oleh Presiden Jokowi.
Dimana Presiden Jokowi mengusulkan penyesuaian pada RAPBN untuk aparatur negara, seperti TNI, Polri dan Pensiunan.
Kala itu, Jokowi mengungkapkan kenaikan gaji PNS 2024 baik di pusat maupun di daerah, termasuk TNI dan Polri naik sebesar 8 persen.
BACA JUGA:2 Bansos Ini Cair Dalam Waktu Dekat, Siapkan e-KTP dan KK!
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Oki Pulp-Paper Mills (APP Sinar Mas) Juni 2024
Sedangkan untuk pensiunan PNS kenaikannya mencapai 12 persen.
Besaran kenaikan gaji ini menjadi yang terbesar di masa Jokowi selama mempimpin Indonesia sejak tahun 2014.
Sebab, pada 2015 dan 2019 juga terjadi kenaikan gaji, namun besarannya hanya 5 persen saja.
Dengan usulan kenaikan ini, diharapkan ada perbaikan penghasilan bagi aparatur negara sehingga para abdi negara bisa bekerja lebih baik lagi.
BACA JUGA:Berikut 8 Khasiat Batu Akik Lavender Baturaja Sumsel, Nomor 3 Cocok Untuk Seniman
BACA JUGA:Kemilau Keindahan Varian Warna Batu Akik Raflesia Bengkulu, Anda Sudah Punya Koleksinya?
Berikut ini tabel kenaikan gaji PNS 2024 beserta dengan pensiunan dan para janda - duda PNS:
Tabel Gaji PNS 2024
- Golongan 1a Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664