PALPRES.COM - Kelihatannya sepele, namun banyak orang tidak mengerti bagaimana cara dan prosedur mengurus perizinan pemakaman padahal kita wajib tahu, lantas bagaimana prosedurnya?
Kehilangan orang terdekat yang meninggal dunia tentu akan meninggalkan rasa duka yang mendalam bagi setiap orang.
Apalagi jika seseorang tersebut merupakan anggota keluarga, pasti akan memukul perasaan keluarga bagi yang ditinggalkan.
Rasa duka dan kesedihan akan semakin bertambah menyedihkan ketika mulai menjalani prosesi pemakaman di kuburan.
BACA JUGA:ACC Palembang Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis untuk Warga 13 Ulu
BACA JUGA:Akui Jadi Pengalaman Pertama, Elen Setiadi Akan Teruskan Apa yang Sudah Dikerjakan Oleh Agus Fatoni
Saat ini, mengurus pemakaman orang yang meninggal dunia tak lagi rumit seperti dulu.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi tidak lagi banyak dan ribet dan sepertinya pihak keluarga tak harus merogoh kocek lebih dalam untuk mengurus pemakaman.
Masih banyak dari kita, khususnya Ahli musibah yang tidak mengetahui bagaimana cara mengurus pemakaman.
Berikut ini yang harus dilakukan pertama kali ketika hendak melaksanakan pemakaman.
BACA JUGA:Terus Bersinergi Dengan Pangdam II/Sriwijaya Tekan Resiko Karhutla di Sumsel
Pertama adalah mengurus Izin Pemakaian Tanah Makam (IPTM).
Untuk mendapatkan IPTM, ahli waris atau pihak keluarga yang meninggal harus datang ke Ketua RT/RW sesuai alamat di KTP untuk selanjutnya meminta surat pengantar ke kelurahan.
Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus IPTM ke kelurahan:
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris/keluarga asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi atau kerabat dekat asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit asli dan fotokopi.
- Surat Pengantar dari RT/RW.