BACA JUGA:Syarial Oesman Tinjau GSJ, Persiapan Jelang Big Match Matahati Reuni Legend Sriwijaya FC
Dilansir dari sippn.menpan mengenai s tandar Pelayanan di Pemerintah Kota Palembang berikut ini tata cara pemakaman.
Izin Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah
Persyaratan:
- Surat keterangan laporan kematian dari kelurahan setempat
- Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari rumah sakit atau puskesma
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah
- Fotocopy Kartu tanda penduduk almarhum stau almarhumah
- Fotocopy kartu keluarga (KK) anti waris atau penanggung jawab almarhum atau almarhumah
- Rekomendasi penggalian tanah makam dan letak petak tanah makam dari Dinas Penerangan Jalan Pertamanan dan Pemakaman Kota Palembang
- Fotocopy bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan
BACA JUGA:UMKM di Sumsel Berpeluang Dapat Rp2,5 Miliar dari Entrepreneur Sukses Ini, Begini Caranya
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
- Berkas pengajuan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan
- Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
- Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan
- Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer
- Operator komputer mencetak SIUP pada kertas Kop dan memparaf kemudian memberikan nomor surat
- Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf dan Dilakukan penandatanganan oleh Camat
- Memberikan kepada pemohon SK yang telah selesai dan diarsipkan
BACA JUGA:Ratu Dewa: Maju Pilkada Karena Ingin Menyelesaikan Permasalahan di Palembang, Terutama Pasar 16 Ilir
BACA JUGA:3 Persen Kuota Formasi CPNS dan CPPPK Kota Palembang untuk Kalangan Disabilitas
Waktu Penyelesaian
Jika Persyaratan Benar dan Lengkap
Biaya / Tarif
Pemakaman Baru
Muslim : Rp.50.000
Non Muslim : Rp.100.000