Wajib Tahu! Begini Cara dan Prosedur Mengurus Perizinan Pemakaman. Gampang atau Ribet ya?

Rabu 26-06-2024,13:26 WIB
Reporter : Agus Pongki
Editor : Agus Pongki

BACA JUGA:Syarial Oesman Tinjau GSJ, Persiapan Jelang Big Match Matahati Reuni Legend Sriwijaya FC

BACA JUGA:Baru Sehari Menjabat Agus Fatoni di Tolak Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara, diduga Jual Beli Jabatan di Sumsel

Dilansir dari sippn.menpan mengenai s tandar Pelayanan di Pemerintah Kota Palembang berikut ini tata cara pemakaman.

Izin Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah

Persyaratan:

  1. Surat keterangan laporan kematian dari kelurahan setempat
  2. Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari rumah sakit atau puskesma
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah
  4. Fotocopy Kartu tanda penduduk almarhum stau almarhumah
  5. Fotocopy kartu keluarga (KK) anti waris atau penanggung jawab almarhum atau almarhumah
  6. Rekomendasi penggalian tanah makam dan letak petak tanah makam dari Dinas Penerangan Jalan Pertamanan dan Pemakaman Kota Palembang
  7. Fotocopy bukti lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan

BACA JUGA:Kegiatan Hari Pertama Elen Setiadi Jadi Gubernur Sumatera Selatan, Siap Emban Misi Majukan Perekonomian Sumsel

BACA JUGA:UMKM di Sumsel Berpeluang Dapat Rp2,5 Miliar dari Entrepreneur Sukses Ini, Begini Caranya

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  • Berkas pengajuan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan
  • Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
  • Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan
  • Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer
  • Operator komputer mencetak SIUP pada kertas Kop dan memparaf kemudian memberikan nomor surat
  • Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf dan Dilakukan penandatanganan oleh Camat
  • Memberikan kepada pemohon SK yang telah selesai dan diarsipkan

BACA JUGA:Ratu Dewa: Maju Pilkada Karena Ingin Menyelesaikan Permasalahan di Palembang, Terutama Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:3 Persen Kuota Formasi CPNS dan CPPPK Kota Palembang untuk Kalangan Disabilitas

Waktu Penyelesaian

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap

Biaya / Tarif

Pemakaman Baru

Muslim : Rp.50.000

Non Muslim : Rp.100.000

Kategori :