Wajib Tahu! Begini Cara dan Prosedur Mengurus Perizinan Pemakaman. Gampang atau Ribet ya?

Rabu 26-06-2024,13:26 WIB
Reporter : Agus Pongki
Editor : Agus Pongki

Perpanjangan

Muslim : Rp.25.000

Non Muslim : Rp.50.000

Produk Pelayanan

SK Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

BACA JUGA:Sekda Ratu Dewa: Angka Pengangguran di Palembang Terus Menurun, Job Fair Salah Satu Peluang Pencari Kerja

BACA JUGA:Mengenal Staf Ahli Menko Perekonomian Yang Gantikan Fatoni Sebagai PJ Gubernur Sumatera Selatan

Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, saat ini mengurus IPTM bahkan sudah bisa dilakukan secara online. 

Data-data mengenai ketersediaan petak makam, unit, blok, hingga titik lokasi dengan sangat mudah dapat diakses melalui internet. 

Selain itu, database diperbarui secara berkala agar menghindari praktik pungutan liar ketika memesan makam secara ilegal. 

Anda dapat melakukan registrasi dan verifikasi data melalui sistem online di PTSP kelurahan. 

Artinya, warga DKI Jakarta tak perlu datang ke TPU untuk mengecek ketersediaan petak makam. 

Untuk melakukan registrasi dan verifikasi hanya perlu menyiapkan KTP almarhum/almarhumah yang berdomisili di DKI Jakarta. 

Jika tidak berdomisili di Jakarta namun ingin dimakamkan di sana, syarat tersebut bisa diganti dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit di luar DKI Jakarta.

Lantas bagaimana dengan Palembang?

Kategori :