Perpanjangan
Muslim : Rp.25.000
Non Muslim : Rp.50.000
Produk Pelayanan
SK Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
BACA JUGA:Mengenal Staf Ahli Menko Perekonomian Yang Gantikan Fatoni Sebagai PJ Gubernur Sumatera Selatan
Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, saat ini mengurus IPTM bahkan sudah bisa dilakukan secara online.
Data-data mengenai ketersediaan petak makam, unit, blok, hingga titik lokasi dengan sangat mudah dapat diakses melalui internet.
Selain itu, database diperbarui secara berkala agar menghindari praktik pungutan liar ketika memesan makam secara ilegal.
Anda dapat melakukan registrasi dan verifikasi data melalui sistem online di PTSP kelurahan.
Artinya, warga DKI Jakarta tak perlu datang ke TPU untuk mengecek ketersediaan petak makam.
Untuk melakukan registrasi dan verifikasi hanya perlu menyiapkan KTP almarhum/almarhumah yang berdomisili di DKI Jakarta.
Jika tidak berdomisili di Jakarta namun ingin dimakamkan di sana, syarat tersebut bisa diganti dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit di luar DKI Jakarta.
Lantas bagaimana dengan Palembang?