Lakukan Genosida di Palestina, Kuba Gugat Israel ke Mahkamah Internasional

Sabtu 22-06-2024,16:46 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

HAVANA, PALPRES.COM - Kuba gugat Israel ke Mahkamah Internasional.

Gugatan yang dilakukan Kuba terhadap aksi genosida Israel di Palestina tersebut, menambah panjang negara-negara yang menggugat negara zionis tersebut ke ke International Court of Justise (ICJ) atau Mahkamah Internasional.

Sebelumnya, sudah ada belasan negara yang minta agar Israel menghentikan kekejamannya di Palestina, melalui gugatan ke Mahkamah Internasional.

Salah satunya adalah Afrika Selatan.

BACA JUGA:BERKAH AKHIR BULAN! Bansos PKH dan BLT BPNT Sembako Tahap 3 Cair Ditanggal Ini Lewat POS, Catat Ya!

BACA JUGA:Telan Dana Rp3 Triliun, Stadion Terbesar Bertaraf Internasional di Indonesia Ini Malah Terbengkalai, Kok Bisa?

Dalam sesi press conference di Havana, Kuba, pihak Pemerintahan Kuba berkeinginan menjadi bagian upaya menghentikan praktik genosida yang dilakukan Israel di Palestina.

Karena, menurut Kuba, hal itu jelas-jelas melanggar Konvensi Jenewa.

Dimana Konvensi Jenewa tersebut, melindungi pihak-pihak yang tidak dapat ikut bertempur lagi (sudah menyerah), serta warga sipil yang terjebak dalam kawasan perang

Menurut Pemerintah Kuba, sama halnya dengan apartheid, pemindahan paksa, dan hukuman kolektif, prakti genosida tak punya lagi tempat di muka bumi ini.

BACA JUGA:Pangeran William Ultah ke 42 Tahun, Kate Middleton Bagikan Foto Menggemaskan

BACA JUGA:Laku 5000 Unit Lebih Setiap Bulan, Intip Rahasia Daihatsu Sigra Jadi Mobil Terlaris Saat Ini!

Pihak Kuba menuduh praktik Genosida yang dilakukan Israel di Palestina, juga tak lepas dari dukungan yang diberikan oleh Amerika Serikat.

“Segera hentikan genosida Israel di Palestina,”  tegas juru bicara Otorita Kuba.

Sebelumnya, Afrika Selatan pada akhir 2023 lalu menggugat Israel ke Mahkamah Internasional.

Kategori :