Lakukan Genosida di Palestina, Kuba Gugat Israel ke Mahkamah Internasional

Sabtu 22-06-2024,16:46 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Negeri yang cukup lama terbelenggu dengan praktik apartheid itu, menilai kekejaman Israel selama melakukan agresi di Palestina sama halnya dengan praktik  genosida.

BACA JUGA:ASN SIAP PINDAH! Progres IKN Sudah Rampung 84 Persen

BACA JUGA:7 Film Horor Danur Universe Ini Wajib Kamu Simak Dulu, Sebelum Nonton Film Jurnal Risa yang Tayang Juli Nanti

Afrika Selatan menilai Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948, yang ditetapkan setelah Holocaust atau pemusnahan jutaan warga Yahudi oleh Nazi Jerman pada Perang Dunia II.

Dalam putusannya, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel agar segera keluar dari Rafah, Palestina.

Selain itu, militer Israel diperintahkan oleh Mahkamah Internasional untuk membuka perlintasan Reafah, satu-satunya akses warga Palestina ke luar dari negara itu.

Perlintasan Rafah  berbatasan langsung dengan Mesir.

BACA JUGA:Program Beasiswa GrabScholar Kembali Hadir, Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Ribuan Pelajar di Indonesia

BACA JUGA:Solusi Turunkan Darah Tinggi, Konsumsi 6 Makanan Ini Secara Teratur

Selama ini, perlintasan Rafah yang berada di Koridor Philadelpia, menjadi akses masuknya bantuan dari dunia internasional ke Gaza.

Namun sejak militer Israel menduduki Rafah, maka praktis perlintasan Rafah bagian Palestina sudah dikuasai total oleh Pasukan IDF.

Termasuk Koridor Philadelpia yang membentang sepanjang 14 km antara Palestina dan Mesir, saat ini telah dikontrol penuh oleh Tentara Israel.

Kondisi kian bertambah parah, setelah belum lama ini Pasukan Israel menghancurkan pintu perlintasan Rafah dan fasilitas-fasilitas yang ada di dalamnya.

BACA JUGA:WEEKEND SERU! 5 Tempat Makan di Palembang Ini Bisa Jadi Tujuan Habiskan Waktu Libur Bersama Keluarga

BACA JUGA:SADIS! Tank Israel Tembaki Tenda Pengungsi Warga Miskin Palestina

Sehingga kini Palestina praktis terkucil dari dunia internasional.

Kategori :