Gaji Pensiunan PNS Kembali pada Aturan Lama, Segini Besarannya 1 Juli 2024

Minggu 23-06-2024,09:28 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Bagi setiap pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji yang kembali mengacu pada aturan lama.

Sebelumnya, di bulan Juni 2024, pendapatan pensiunan PNS dibagikan bersamaan dengan penyaluran gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024.

Gaji ke-13 bagi pegawai ASN diketahui terdiri dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pensiun.

Sebab itulah, dengan adanya komponen-komponen tersebut, tentunya pendapatan yang diterima oleh PNS di bulan Juni 2024 cukup fantastis.

BACA JUGA:Ini Besaran Tunjangan Umum PNS Aktif, Menurut Perpres Golongan Ini Paling Besar

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Sejarah Lagi di Euro 2024, Bukti CR7 Tua Tua Keladi dan Bukan Pemain Egois!

Akan tetapi, untuk peneriman bulan Juli 2024, gaji pensiunan PNS ini bakal kembali mengacu pada aturan lama.

Kebijakan ini merupakan ketetapan yang diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.

Kebijakan yang mengatur nominal lengkap kenaikan pensiunan PNS ini juga tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan aturan yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen dari sebelumnya.

BACA JUGA:Israel Gempur Gaza, Komandan Senior Hamas Dikabarkan Tewas

BACA JUGA:Rasanya Enak Poll, Wajib Coba Resep Kentang Daging Cincang Ala Resto, Cocok untuk Masakan Rumahan

Dengan penyesuaian kenaikan gaji yang diberikan kepada pensiunan PNS ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kelayakan hidup mereka.

Berikut ini rincian estimasi pendapatan pensiunan PNS per 1 Juli 2024 mulai dari golongan terendah hingga tertinggi:

Mengutip PP Nomor 8 Tahun 2024 pada 21 Juni 2024, berikut tabel gaji lengkap pensiunan PNS setelah naik 12 persen di tahun 2024:

Kategori :