Bejat! Ayah Kandung di Muba Rudapaksa Anak Sendiri Selama Setahun

Selasa 25-06-2024,13:48 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Setelah hasil visum keluar dan memang terbukti, pelaku pun langsung diamankan berserta barang bukti.

“Saat ini tersangkan sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Susianto.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1, 3 jo pasal 76D UU NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka EB mengakui dirinya telah merudapaksa anak kandungnya.

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Dibawah Umur Sopir Ekspedisi Asal Pekanbaru Diamankan Polsek Bayung Lencir

“Ya Pak, saya khilaf,” ucapnya singkat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba Endang Dwi Astuti melalui Kabid PPA Irvan ST menambahkan, pihaknya sendiri sudah menerima laporan dari pihak Unit PPA.

“Kita sudah mendampingi ketika melakukan visum dimana itu permintaan dari pihak unit PPA Satreskrim Polres Muba,” kata Irvan.

Dia menerangkan, dari pengakuan korban sendiri bahwa Ayah kandungnya itu sudah melakukan perbuatan bejatnya dari tahun 2023 sampai 2024.

BACA JUGA:Polres Mura Minta Lima Pelaku Rudapaksa ABG Serahkan Diri

“Sudah setahun, korban baru berani bilang ke ibunya ketika sudah tidak kuat lagi atas perlakuan ayahnya,” terang Irvan.

Ironisnya akibat dari perbuatan bejat tersangka, korban pun putus sekolah.

“Harusnya korban sudah SMA, ketika kejadian itu korban tidak mau masuk sekolah lagi karena teman sekolahnya sudah banyak yang tahu,” ucapnya.

Apakah sempat hamil? Irvan menegaskan, dari pengakuan korban belum tapi sudah dirudapaksa lebih dari 5 kali.

Kategori :