PALPRES.COM - Pemilik KK (Kartu Keluarga) berpeluang memperoleh bansos dari pemerintah maupun BLT tambahan dengan syarat dan ketentuan yang ada.
Pemerintah memastikan bahwa pada pertengahn tahun ini bansos tambahan akan diperpanjang sampai dengan bulan Desember mendatang.
Adapun bansos yang akan disalurkan tidak hanya tambahan, tetapi juga bansos reguler.
Seperti bansos PKH (Program Keluarga Harapan), bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sembako, bansos pangan beras 10 kilogram, dan bantuan langsung tunai (BLT) MRP .Kesemua bantuan sosial tersebut akan disalurkan pada Juli ini.
BACA JUGA:Juli Hampir Berakhir, BLT MRP Alokasi April - Juni Tak Kunjung Cair, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Ada BLT Rp 5 Juta yang Siap Salur Juli Mendatang, Bukan Bansos PKH, BLT MRP maupun BLT BPNT Kemensos
Untuk bansos PKH sendiri masih menyisakan tahap 3 untuk penyaluran melalui lembaga bayar pos.
Kemudian masih menyisakan tahap 4, 5, dan tahap 6 yang telah dicairkan mulai minggu lalu melalu bank.
Adapun dana yang didapat disesuaikan dengan jumlah komponen yang dimiliki.
Dengan status kandung, dan dalam satu KK (Kartu keluarga) yang sama. Serta, maksimal 3 komponen dalam satu pengurus PKH.
Sedangkan untuk bansos BPNT Sembako, masih menyisakan tahap 4, 5, dan 6 untuk penyaluran melalui bank himbara (himpunan bank rakyat).
BACA JUGA:POSITIF DICAIRKAN! BLT MRP Mitigasi Pangan Keluar Di Bulan Juli? Simak Faktanya
Untuk pencairan menggunakan pos masih menyisakan tahap 3, dan 4.
Nantinya akan disalurkan secara dobel dengan bansos PKH.