PALPRES.COM - Banyaknya bantuan yang disalurkan oleh pemerintah salah satunya Program Kartu Indonesia Pintar(PIP) yang dislaurkan lewat Kartu KIP baik untuk mahasiswa/i kuliah maupun pelajar membuat masyarakat tertarik untuk mendaftar.
Seperti kita kethaui bahwa tujuan awal adanya Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah adalah inisiatif yang sangat penting untuk membantu mahasiswa tingkat universitas dan perguruan tinggi dalam mengatasi beban biaya kuliah.
Lebih kepada untuk memberikan harapan kepada calon mahasiswa yang mungkin putus asa karena kendala ekonomi untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka.
Kabar baiknya adalah bahwa pendaftaran untuk program KIP-Kuliah kini telah dibuka bagi mahasiswa yang membutuhkan, terutama bagi calon mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 mendatang.
BACA JUGA:3 Hal yang Dapat Membatalkan KPM PKH dan BPNT Tahap 3 Gagal dicairkan Dana Bansosnya
Adapun empat 4 hal ini harus dilakukan olehsSIswa penerima namun, isu yang sering muncul adalah terkait dengan syarat pendaftaran yang mensyaratkan keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana dengan mahasiswa dari keluarga dengan kelas ekonomi menengah ke bawah, yang tidak memenuhi syarat DTKS namun tetap membutuhkan bantuan melalui program KIP-Kuliah untuk dapat meringankan beban biaya kuliah anak mereka?
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Program KIP-Kuliah sebenarnya juga dapat diakses oleh calon mahasiswa yang tidak tercantum dalam DTKS asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satunya adalah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan serta slip gaji satu keluarga dengan jumlah pendapatan Rp 4.000.000,- atau pendapatan rata-rata per anggota keluarga Rp 750.000,-.
BACA JUGA:INFO BANSOS TERBARU! Simak 2 Alasan yang Menjadi Kendala BLT MRP Mitigasi Pangan Tak Kunjung Cair
BACA JUGA:Ada Saldo Rp600.000 Masuk Ke Kartu KKS Merangkap ATM KPM, Apakah BLT MRP Mei dan Juni Cair?
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui website resmi Program KIP-Kuliah, yakni kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Setelah mendaftar, calon mahasiswa diwajibkan untuk mengisi formulir dan melengkapi informasi pribadi seperti data diri, asal sekolah, piagam prestasi (jika ada), SKTM, dan slip gaji keluarga.
Kemudian, akan dilakukan proses seleksi dan verifikasi untuk menentukan apakah calon penerima memenuhi syarat untuk program KIP-Kuliah.