Tok! Revisi UU Desa Disahkan, Kini Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Rabu 26-06-2024,14:24 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) resmi disahkan Presiden Joko Widodo.

Dari beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, poin yang penting salah satunya yang menjadi ketetapan pemerintah adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa.

Termasuk juga untuk Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bahkan aturan yang dikeluarkan tersebut langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Beberkan Manfaat Jadi Peserta Ke Pelaku Usaha, Iuran Mulai Rp20 Ribu

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Tanam Bibit Pohon Buah

Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo.

Salah satunya membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

Perlu diketahui, desa memiliki peran yang sangat penting khususnya dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

BACA JUGA:Sepanjang 10 Kilometer Sungai Dawas Tercemar Minyak, Ini Tindakan Sekda Muba

BACA JUGA:Akui Jadi Pengalaman Pertama, Elen Setiadi Akan Teruskan Apa yang Sudah Dikerjakan Oleh Agus Fatoni

Sehingga membuat pemerintah untuk mengambil sejumlah langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan. 

Tak hanya itu saja, pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial.

Sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya.

Kategori :