Sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.
BACA JUGA:Israel Serang Gaza, 10 Anggota Keluarga Pemimpin Hamas Tewas
BACA JUGA:CANGGIH! 4 Aplikasi Ini Bisa Melihat Peruntungan di Masa Depan
“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,” ujarnya.
Hal ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakatnya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada.
Dalam diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah.
Termasuk juga instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bisa segera direalisasikan.
BACA JUGA:Kemendagri Gelar Rakor Penyelarasan Pengelolaan Data Statistik, Kominfo Muba Jadi Narasumber
BACA JUGA:Berikut Besaran Potongan Biaya Admin 5 Bank Ternama di Indonesia Perbulan Tahun 2024
“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” jelasnya.
Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
Bahkan Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Debt Collector Pinjol Ilegal yang Datang Kerumah dan Melakukan Teror
Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional.