Jika tidak memiliki kartu KIP, kamu masih berpeluang mendapatkan bantuan ini.
Dengan catatan, kamu meminta surat rekomendasi tidak mampu kepada desa atau kelurahan, pastikan namamu ada didalam dtks (Data Kesejahteraan Sosial Terpadu), lalu ajukan datamu ke pihak sekolah.
Nanti pihak sekolah yang akan meneruskan ke Dapodik, dan dinas terkait selama kamu memiliki persyaratan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Kamu Bisa Daftar KIP Kuliah Meskipun Tak Masuk DTKS Kemnsos, Begini Cara Pengajuannya!
Untuk mengetahui apakah kamu masuk kedalam daftar penerima, masuk kelaman www. pip.kemdikbud.go.id.
Kemudian, masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung. Klik tombol "Cari".
Usai hasil pencarian ditampilkan oleh sistem pip.kemdikbud.go.id, cek pada tahun yang tertera di layar.
Jika mendapat pesan singkat dari Kemdikbud yang masuk ke nomor HP peserta didik, pastikan nama yang tercantum, NISN, dan data lainnya sudah benar.
Nah sebagai catatan, jika kamu belum memiliki kartu KIP, apabila nanti kamu masuk kedalam daftar nama penerima pada periode mendatang, kamu akan dibuatkan rekening lalu kemudian diaktifasi.
Nah apabila kamu tidak masuk kedalam DTKS, kamu bisa mengajukan data diri terlebih dahulu ke desa mauoun kelurahan melalui operator desa langsung.
Setelah itu, yang kamu lakukan hanya menunggu saja hingga masuk kedalam penambahan kuota yang ada.
Selamat mencoba!