Ini Syarat-Syarat Agar Bisa Menerima Kompensasi dari PLN Akibat Blackout Listrik

Kamis 27-06-2024,14:39 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

“Itu tergantung berapa lama listrik padam di daerah tersebut.

Potongannya pun akan variasi nanti sesuai dengan lama pemadaman listrik yang dialami pelanggan terdampak,” jelasnya. 

Tapi, pemberian kompensasi itu harus  menunggu penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak konsultan eksternal.

Saat mereka menemukan hasil dari penyebab blackout, nantinya kompensasi dapat kami  berikan.

BACA JUGA:Pasca Blackout Listrik, PLN Klaim 80 Persen Distribusi Listrik ke Pelanggan di Daerah Ini Kembali Normal

"Kami tentunya pihak PLN akan terus menunggu hasil investigasi salah satu lembaga, dan nantinya untuk bisa mengeluarkan kompensasi kepada pelanggan terdampak.

Adapun bentuk Besaran komoensasi bervariasi, bisa 100 persen, bisa 200 persen. Nilainya tergantung dari lama pemadaman," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bukan hanya kompensasi tagihan, pihak nya juga memastikan akan ganti rugi peralatan elektronik milik pelanggan yang rusak akibat blackout. 

Namun proses penggantian peralatan elektronik pelanggan dapat dilakukan langsung ke PLN atau melalui YLKI.

BACA JUGA:PLN Alami Blackout Listrik, Netizen Palembang Beradu Komentar Sisa Baterai HP: 2 Persen Min!

Saat ditanya Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan, Taufik Husni, menerangkan, pihaknya selalu terbuka untuk setiap laporan masyarakat terdampak blackout.

Ia membeberkan, laporan yang akan masuk segera diproses sepanjang dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.

"Nantinya Kita siapkan formulir yang harus diisi pelanggan yang merasa alat elektroniknya rusak karena blackout, " tuturnya

Diinformasi Dalam Sejauh ini sudah ada 49 laporan yang masuk.

BACA JUGA:Blackout Listrik di Wilayah Palembang dan Sumbagsel, PLN Sampaikan Penyebabnya

Namun menurut nya tidak semua dapat mereka proses karena sebagian besar konsumen tidak memiliki persyaratan yang lengkap seperti kronologi kerusakan dan bukti-bukti pendukung lainnya.

Kategori :