Serikat Pekerja PT PLN Ajukan Gugatan ke Disnaker Palembang, Tolak Tugas Karya ke Anak Perusahaan

Serikat Pekerja PT PLN Ajukan Gugatan ke Disnaker Palembang, Tolak Tugas Karya ke Anak Perusahaan--Istimewa
PALPRES.COM- Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia mengajukan gugatan ke Disnaker Palembang.
Hal itu terkait menolak Tugas Karya ke Anak Perusahaan PLN.
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia yang tergabung dalam SPPLNI-KPBI, melakukan pendampingan kepada anggotanya.
Terutama dalam mengajukan permohonan mediasi perselisihan kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang pada Senin 17 Maret 2025.
BACA JUGA:PLN Resmikan Kantor Contact Center Palembang, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pelanggan
Mediasi ini diajukan oleh para pegawai PT PLN Pembangkitan di Palembang yang sejak 1 Januari 2023 lalu, diubah statusnya.
Menjadi pegawai yang ditugas-karyakan ke PT PLN Indonesia Power, yang merupakan anak perusahaan dari PLN akibat restrukturisasi Holding Subholding PLN.
Ketua umum Serikat pekerja PT PLN (Persero) Indonesia, Eko Sumantri mengatakan dalam mediasi tersebut para pegawai yang bersangkutan menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, minta pembatalan tugas karya ke PT PLN Indonesia Power.
BACA JUGA:CATAT! THR Lebaran 2025 Bagi Karyawan Swasta Cair di Tanggal Ini
BACA JUGA:Surat Edaran Menaker: Hanya Karyawan Kategori Ini yang Berhak Menerima THR
Ia menilai, para pegawai merasa tidak ada kesepakatan yang jelas serta tidak adanya perjanjian kerja yang sah terkait penugasan mereka.
“Oleh karena itu, mereka meminta agar penugasan tersebut dibatalkan. Pemindahan Kembali ke PT PLN (Persero) di Kota Palembang,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: