Honda

3 Terdakwa Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Dituntut Hukuman Berbeda

3 Terdakwa Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Dituntut Hukuman Berbeda

Para terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan hanya menunduk, saat JPU KPK menbacakan tuntutannya.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tiga terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), akhirnya dituntut oleh JPU KPK  dengan hukuman yang berbeda 

Untuk terdakwa Bambang Anggono dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Budi Widi Asmoro dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Kemudian untuk Nehemia Indra Jaya dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

BACA JUGA:Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi Sawit Ditangkap Penyidik Kejati, Ini Modus Kasusnya

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banyuasin, Rugikan Negara Rp 800 Juta Lebih

Sidang di PN Tipikor Palembang

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK dihadapan Majelis Fauzi Isra SH MH, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu 26 Maret 2025. 

Dalam Amar tuntutan pidana, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi .

Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nehemia Indra Jaya dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.


3 Terdakwa dugaan korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan, saat mendengarkan tuntutan JPU KPK-Romli Juniawan-

BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya

Terdakwa Dikenakan Hukuman Tambahan

Selain dituntut pidana oleh JPU KPK, terdakwa Nahemia Indra Jaya, dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp 17 miliar.

“Dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka harta bendanya akan disita, dan apabila harta nya tidak mencukupi maka diganti pidana 2 tahun penjara," tegas JPU KPK. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait