KTP asli
Kartu Keluarga (KK) asli
Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non-DKI).
Proses Pendaftaran Offline:
Penuhi Syarat Dokumen:
Bawa KTP, KK, dan surat pengantar RT/RW ke kantor kelurahan.
Musyawarah Kelurahan:
BACA JUGA:BERKAH AKHIR BULAN! 5 Kategori Masyarakat yang Ketiban Dana BLT Kemiskinan Ekstream Rp900.000
BACA JUGA:Pemkab OKI Sigap Sambut Program Chip In Literasi Digital Kemenkominfo
Kelurahan akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.
Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Lurah.
Verifikasi dan Validasi:
Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data berdasarkan hasil musyawarah.
Pengajuan ke SIKS:
Data yang sudah diverifikasi dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).