ATURAN BARU! Begini Cara Ajukan Nama Di DTKS Kemensos Beserta Berapa Lama Prosesnya

Kamis 27-06-2024,18:55 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

KTP asli

Kartu Keluarga (KK) asli

Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non-DKI).

Proses Pendaftaran Offline:

Penuhi Syarat Dokumen:

Bawa KTP, KK, dan surat pengantar RT/RW ke kantor kelurahan.

Musyawarah Kelurahan:

BACA JUGA:BERKAH AKHIR BULAN! 5 Kategori Masyarakat yang Ketiban Dana BLT Kemiskinan Ekstream Rp900.000

BACA JUGA:Pemkab OKI Sigap Sambut Program Chip In Literasi Digital Kemenkominfo

Kelurahan akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Lurah.

Verifikasi dan Validasi:

Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data berdasarkan hasil musyawarah.

Pengajuan ke SIKS:

Data yang sudah diverifikasi dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

BACA JUGA:Simak Cara Dapat BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan, Bansos Pangan 10 kg, PKH, Dan BPNT, Pemilik KK Bisa Dapat !

Kategori :