Beberapa permasalahan tersebut yakni kesenjangan besaran bantuan PIP, persentase penerima PIP di setiap jenjang, serta terjadinya kenaikan data hasil pemadanan siswa di Data Pokok Pendidikan dan DTKS.
Dikatakan Sofiana, Pada tahun-tahun sebelumnya, dengan bantuan sebesar Rp1juta pertahun untuk jenjang SMA dan SMK, hanya memenuhi kebutuhan pendidikan bagi siswa sebesar 22,7 persen dari kebutuhan ideal yang sebesar Rp4,4 juta.
BACA JUGA:Kamu Bisa Dapat Dana Bansos BLT BPNT Sembako Pada Minggu Ini Jika Memenuhi 3 Syarat Berikut!
BACA JUGA:PERATURAN BARU! Cuma Modal NIK, Dan KK Kamu Bisa Dapat Bansos Dari Kemensos, Simak Alur Daftarnya
“Harus diakui juga,bahwa presentase siswa penerima PIP jenjang SMA hanya 37,2 persen dan 26,9 persen jenjang SMK dari total peserta didik keseluruhan, “jelasnya.
Sofiana berharap,penambahan biaya bantuan PIP di jenjang SMA dan SMK akan menambah semangat belajar siswa dan termotivasi untuk lanjut ke perguruan tinggi usai lulus.
Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar (PIP) Puslapdik, Kemendikbudristek, Sofiana Nurjanah, juga mengingatkan dinas pendidikan untuk mendorong satuan-satuan pendidikan di wilayahnya agar bijaksana dalam memberikan centang “Layak PIP” di Dapodik.
“Satuan pendidikan lah yang tahu pasti kondisi peserta didiknya, jangan sampai ada peserta didik yang layak dapat bantuan, tapi di Dapodik tidak dicentang “Layak PIP” sehingga gagal memperoleh bantuan, “kata Sofiana.
BACA JUGA:Pemerintah Berikan Bansos Senilai Rp200.000 Per Bulan Untuk Atasi Stunting, Begini Cara Pengajuan
Namun, Sofiana juga menjelaskan, penetapan peserta didik dalam memperoleh PIP, selain dicentang “Layak PIP” di Dapodik, juga wajib memperhatikan kelengkapan, validitas NIK dan kelogisan data peserta didik, serta batasa dan kuota yang diberikan.
“Pintu masuk pertama adalah di Dapodik, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi, validasi dan pemadanan bagi peserta didik yang dicentang “Layak PIP”, artinya, walaupun masuk DTKS, namun tidak dicentang oleh satuan Pendidikan, maka peserta didik tidak dapat ditetapkan sebagai penerima PIP, “jelasnya.
Demikianlah informasi yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat dan dapat dipahami!