4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data, pastikan untuk menyimpan data baru tersebut ya.
Caranya, dengan cklik pada tombol Ubah Data (dari layar Data Lainnya):
5. Khusus untuk bagian Data Utama, bila terulis status validitas perlu untuk dilakukan pemutakhirkan, maka kamu dapat langsung melakukan validasi.
BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kompak Turun, Rinciannya Cek di Sini
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Instruksikan Para ASN Untuk Aktif Dalam Memberantas Judi Online
Carnya dengan mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.
Nah, jika data Wajib Pajak valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka akan tertulis “Data ditemukan”.
Selain itu, di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid.
Kemudian, klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.
BACA JUGA:Selayang Pandang Batu Akik Lumut Aceh, Simak Pembahasannya
Jika semua sudah dilakukan, maka artinya kamu sudah memadankan NIK dan NPWP.
Sehingga, kamu sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP Online.
Kalau kamu mengalami kesulitan, jangan khawatir.
Karena dapat meminta bantuan melalui Kring Pajak di nomor 1500200.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juni 2024 di Kota Palembang Naik Tipis, Ini Daftarnya