Berikut ini cara mudah untuk memadankan NIK dan NPWP via online, sebagaimana dijelaskan dalam laman website pajak.go.id.
BACA JUGA:Seberapa Kuat Pengaruh Jokowi Saat Pilkada 2024?
BACA JUGA:Perluas Akses Inklusi Keuangan, WOM Finance Edukasi Masyarakat di Lubuklinggau
1. Wajib pajak login pada situs web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
2. Setelah login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu Profil
3. Pada menu Profil, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak.
BACA JUGA:Selesai Uji Laik Fungsi, Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Segera Tersambung
BACA JUGA:Kolaborasi Dishub dan DLH Muba Adakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis
Jenis data yang dapat Anda perbarui termasuk:
Data Utama (NIK)
Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email)
Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan)
BACA JUGA:Ratusan Peternak Sapi di Bangka Belitung Sudah Rasakan Manfaat KUR Bank Sumsel Babel
BACA JUGA:Inovasi Sosial PT Bukit Asam Berbuah Penghargaan BISRA 2024
Data Anggota Keluarga.