JAKARTA, PALPRES.COM – Kamu belum padankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024, maka siap-siap menerima sanksi ini.
Ini beberapa sanksi akan didapatkan Wajib Pajak, jika sampai 30 Juni 2024 belum melakukan pemadanan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sanksi-sanksi tersebut, terkait tak bisa mengakses sejumlah layanan yang berhubungan dengan pajak.
Apa saja layanan berhubungan dengan pajak, yang tak bisa diakses bila sampai 30 Juni 2024 belum dilakukan pemadanan NIK dan NPWP?
BACA JUGA:Harap Bergegas, Waktu Padankan NIK dan NPWP tinggal 2 Hari, Begini Cara Mudah Validasi via Online
BACA JUGA:Susunan Kloter dan Jadwal Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Palembang 2024 Gelombang 1
Berikut layanan berhubungan dengan pajak dimaksud.
1. Layanan pencairan dana pemerintah.
2. Layanan ekspor impor.
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan.
BACA JUGA:LARIS MANIS! Ini 6 Cara Jitu Jualan Online Pasti Untung Lewat Whatsapp
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh DJP.
6. Semua layanan yang mewajibkan penggunaan NPWP.