JAKARTA, PALPRES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) tidak mengulangi preseden buruk Pilkada 2020.
Terkait keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon jelang Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan, pada Pilkada 2020, terdapat 65 putusan terkait kepala desa menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).
"65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon," kata Bagja dikutip keterangan Bawaslu RI pada Jumat 28 Juni 2024
BACA JUGA:PLN Icon Plus Sumbagsel Lakukan Pemeliharaan Kabel Fiber Optik Demi Tingkatkan Keandalan Jaringan
Peringatan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam helatan Forum Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Di bawah itu, 22 putusan terkait politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," ujarnya.
Selain itu Bagja juga mengingatkan tentang perlunya kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial, termasuk dalam hal menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon.
Sebab, jelas dia, ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI-Polri.
BACA JUGA:Sistem Pendidikannya Jempolan! Inilah 5 SMP Swasta Terbaik di Semarang
"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN (Komisi ASN) juga telah mewanti-wanti," sebut Bagja.
Kalau tidak ada kesadaran, maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," sebutnya.