Deadline 30 Juni 2024! Ini Cara Dapatkan EFIN untuk Bisa Padankan NIK dan NPWP

Sabtu 29-06-2024,05:21 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM – Berikut ini cara dapatkan EFIN untuk bisa Padankan NIK dan NPWP, di akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2024 besok.

Jika sampai batas waktu yang ditetapkan pemadanan NIK dan NPWP belum dilakukan, maka Wajib Pajak akan mendapatkan sanksi berupa tak bisa mengakses layanan yang berkaitan dengan pajak.

Pemadanan NPWK dan NIK dilakukan melalui online, ke akun DJP masing-masing Wajib Pajak.

BACA JUGA:Bantuan BPNT sembako Rp600.000, Dibagikan Dobel BLT MRP dan Bansos PKH

BACA JUGA:Ingin Padankan NIK dan NPWP Tapi Belum Punya EFIN Pajak Pribadi Online, Ini Cara Mendapatkannya!

Untuk bisa mengakses akun DJP Online, terlebih dahulu tentunya Wajib Pajak harus punya EFIN.

Apa itu EFIN?

Diketahui, EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada setiap wajib pajak.

BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Ikuti Evaluasi Smart City Tahap I di Bali, Ini Komitmen Pemkab Muba

Wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik, salah satunya terkait pelaporan SPT, maka akan menggunakan kode EFIN.

Termasuk juga untuk bisa mengakses akun DJP online, guna melakukan pemadanan NPWP dan NIK.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN?

Kategori :