Deadline 30 Juni 2024! Ini Cara Dapatkan EFIN untuk Bisa Padankan NIK dan NPWP

Sabtu 29-06-2024,05:21 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Wajib Pajak tak perlu datang ke kantor pelayanan pajak. 

Data yang bisa Wajib Pajak perbarui yakni termasuk Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga. 

Wajib Pajak hendaknya jangan lupa menyimpan data baru, setiap selesai melakukan pembaruan data.

BACA JUGA:Update Pencairan Bansos Per 29 Juni 2024, 3 BLT Ini Cairkan Per KK Bisa Dapat Dana Bansos Dobel Loh!

BACA JUGA:Bawaslu Peringatkan ASN untuk Tidak Berpihak Dalam Pilkada Serentak 2024

Cukup dengan klik tombol Ubah Data (dari layar Data Lainnya):

Jika pada bagian Data Utama bila tertulis status validitas perlu untuk dilakukan pemutakhirkan, Wajib Pajak dapat langsung melakukan validasi.

Dengan mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.   

Jika data Wajib Pajak valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, akan tertulis “Data ditemukan”.

BACA JUGA:PLN Icon Plus Sumbagsel Lakukan Pemeliharaan Kabel Fiber Optik Demi Tingkatkan Keandalan Jaringan

BACA JUGA:Modal e-KTP, Kamu Bisa Dapat Dana Bantuan Rp200.000 Cair Juli Ini, Benarkah BLT MRP Mitigasi Pangan Cair?

Kemudian, di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid. 

Kemudian, klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

Jika semua sudah dilakukan, maka artinya kamu sudah memadankan NIK dan NPWP.

Sehingga, kamu sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP Online. 

 

Kategori :