Langkah pertama yang harus dilakukan Wajib Pajak, yakni datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal dan Sungai Parung Terbakar Telan Korban Jiwa? Ini Penjelasan Kasat Reskrim Muba
Lalu, isi formulir permohonan EFIN secara langsung di KPP terdekat.
Wajib Pajak juga bisa mendapatkan formulir permohoan EFIN, pada laman djponline.pajak.go.id.
Sebagai syarat mendapatkan EFIN, Wajib Pajak harus menunjukkan NPWP dan memberikan email yang aktif.
Setelah semua lengkap, maka EFIN Wajib Pajak berupa sederet nomor identitas akan diterbitkan DJP.
BACA JUGA:Resiko Serius yang Akan Dialami Apabila Galbay di Pinjaman Online Legal
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini 29 Juni 2024 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
Nah, dengan EFIN inilah, Wajib Pajak bisa mendaftarkan akun di DJP online dan melakukan pemadanan NPWP dan NIP.
Sebagaimana dijelaskan dalam laman website pajak.go.id, berikut ini cara mudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP via online.
Langkah pertama, Wajib Pajak harus login pada situs web pajak melalui pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
Lalu login, ubah data profil Anda, masuk pada menu Profil
BACA JUGA:CEK ATM SEKARANG! Dana Bansos PKH Cair LagI Khusus Ke Rekening Ini, Apakah BLT MRP Sudah Cair?
BACA JUGA:Kenapa Anak Muda Sangat Suka Yamaha NMAX 155, Tenyata Ini Alasannya
Pada menu Profil, lakukan pemutakhiran data secara mandiri.