Gagal Burekol
Nama Ibu kandung invalid, tircantum dalam KK hanya “NA”, “-“ bahkan kosong
ID ada namun nama orangnya berbeda, beda dengan data Bank
Tanggal lahir atau tempat lahir invalid, contoh tertulis lahir tahun 1800
Nama kota ditulis nama kecamatan atau provinsi
Gagal Divalidasi Oleh Otoritas Keuangan (Omspan)
Sudah memiliki rekening di Bank, namun sudah tidak aktif
BACA JUGA:INFO TERKINI! Segera Cair, Begini Cara Dapat BLT Mitigasi Risiko Pangan, Perbulan Sampai 200 Ribu
BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, BLT MRP Migiasi Pangan Termasuk?
Sudah ada rekening di bank, dengan nomer identitas sama namun nama beda, misal Mei Dayana tertulis Emi dayana
Nama tertulis tidak valid contoh Irfan Eko, tertulis Irf4n Eko
Dari beberapa kasus diatas, penerima bansos yang namanya tertera dalam DTKS hendaknya melakukan perbaikan data atau memperbaharui data yang valid di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispendukcapil) setempat secara mandiri agar tidak mempengaruhi proses pemberian bantuan sosial oleh pemerintah.
Jika penerima bantuan enggan memperbaiki data dasar tersebut karena berbagai macam alasan ada baiknya untuk melaporkan atau menyampaikan hal tersebut kepada pihak desa / kelurahan / distrik agar oleh pemerintah setempat diusulkan untuk dihapus dari daftar usulan calon penerima bansos.
BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, BLT MRP Migiasi Pangan Termasuk?
BACA JUGA:ATURAN BARU! Begini Cara Ajukan Nama Di DTKS Kemensos Beserta Berapa Lama Prosesnya