Pihak Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan pemadanan NIK dan NPWP, hingga akhir Desember 2024.
BACA JUGA:MIRIS! 5 Kota di Jawa Timur Ini Paling Tidak Aman Bagi Perempuan, Nomor 1 dan 3 Zona Merah
BACA JUGA:Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, HK Perkuat UMKM di Rest Area Jalan Tol
Namun, mulai 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai memberlakukan NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Oleh karenanya, Wajib Pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP nya, hendaknya bersegera.
Agar layananan pajaknya tak terganggu.
Oke, Wajib Pajak bisa mendaftarkan akun di DJP online dan melakukan pemadanan NPWP dan NIK.
BACA JUGA:Cari Solusi Pengangguran di Indonesia dengan ‘Bangun Generasi Mustahil Miskin’
BACA JUGA:Langkah Menuju Net Zero Emission, Elnusa Hijaukan Area Operasi di Tembilahan
Sebagaimana dijelaskan dalam laman website pajak.go.id, berikut ini cara mudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP via online.
Wajib Pajak harus login pada situs web pajak melalui pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
Setelah login, Wajib Pajak dapat mengubah data profil Anda.
Lalu, masuk pada menu Profil
BACA JUGA:PGE Gaet Elnusa, PertaMC dan PGAS Solution untuk Mewujudkan Transisi Energi Bersih
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Bantu 50 Cool Box, Dukung Peningkatan Kualitas Hasil Tangkapan
Kemudian lakukan pemadanan data secara mandiri.