Sehingga, Wajib Pajak tak harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Data yang bisa Wajib Pajak perbarui?
Data yang bisa Wajib Pajak perbarui mulai dari Data Utama (NIK).
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini 30 Juni 2024 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
Kemudikan Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email).
Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.
Jangan lupa menyimpan data baru, setiap Wajip Pajak selesai melakukan pembaruan data.
Caranya, klik tombol Ubah Data (dari layar Data Lainnya):
BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank Negara Indonesia Program Rekrutmen Bina BNI 2024, Begini Cara Daftarnya!
BACA JUGA:Polisi Bergerak Buru Pemilik Sumur Muba Yang Terbakar, Stop Segala Kegiatan Tambang Ilegal
Bila pada bagian Data Utama tertulis status validitas perlu untuk dilakukan pemutakhirkan, maka Wajib Pajak dapat langsung melakukan validasi.
Isi NIK Anda di kolom NIK/NPWP16.
Bila data valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka akan tertulis “Data ditemukan”.
Lalu akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid, di samping tombol Cek.
BACA JUGA:Sumur Illegal Drilling Terbakar, Pj Bupati Muba Langsung Turun ke Lokasi