Pilkada 2024, Ini Syarat Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Buntut Putusan MA

Minggu 30-06-2024,20:06 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

PALPRES.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024 buntut putusan Mahkamah Agung (MA) salah satunya syarat usia. 

Berdasarkan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2, ketentuan tentang akhir masa jabatan di UU Pilkada dan Ketentuan tentang Pelantikan Serentak,bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun pada 1 Januari 2025. 

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih,"demikian bunyi putusan MA tersebut. 

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan berdasarkan ketentuan tentang akhir masa jabatan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Waki bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024. 

BACA JUGA:Ratu Dewa: Maju Pilkada Karena Ingin Menyelesaikan Permasalahan di Palembang, Terutama Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:Lakukan Pergantian Pj Gubernur Sumut Saat Bobby Maju Pilkada, Jokowi Terindikasi Cawe-cawe?

"Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024.

"Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sbgmn dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Presiden," kata Hasyim.

Dengan demikian KPU menyimpulkan, usia calon gubernur dan calon gubernur harus 30 tahun per 1 Januari 2025. 

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," kata Hasyim.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Sosok Pendamping Bakal Calon Bupati Muchendi Mahzareki di Pilkada OKI 2024

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rapat Persiapan Pilkada 2024, Fokus Penyusunan Anggaran dan Naskah Renops Mantap Praja 2024

Pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung serentak di sejumlah daerah di Indonesia. 

Berdasarkan Peraturan KPU tahun 2024, tanggal pelaksanaan resmi Pilkada 2024 yaitu pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024. 

Sebelum itu dilaksanakan pemungutan suara, terdapat sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan.

Kategori :