BERKAH 1 JULI 2024, Intip Jadwal Resmi Pencairan Bansos BLT MRP Mitigasi Pagan dan 7 Fakta Menariknya

Senin 01-07-2024,06:17 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Memasuki awal Juli 2024 informasi seputar bansos tambahan seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) MRP Mitigasi Pangan semakin ditunggu, kamu harus ketahui jadwal pencairan serta syarat lengkapnya.

Dalam menghadapi inflasi yang melanda negara ini, pemerintah mencarikan solusi mudah, dengan memberikan kompensasi melalui BLT MRP Mitigasi Pangan.

Bantuan ini dirancang untuk masyarakat kelas bawah dan tidak mampu yang terdampak. Ini merupakan bansos pengganti dari BLT EL Nino yang disalurkan ada November dan Desember 2023 lalu.

Berikut beberapa fakta tentang bantuan ini!

BACA JUGA:ATURAN BARU, Data Penerima Bansos di DTKS Diperbarui Setiap Bulan, Kemensos Serahkan Pengajuan dan Penghapusan

BACA JUGA:Bantuan Anak Sekolah Rp450.000 sampai Dengan Rp1.000.000 Segera Cair Lewat Program PIP, Ini Cara Dapatnya!

Mengurangi Dampak Inflasi Pangan

Fakta pertama adalah BLT Mitigasi Risiko Pangan(MRP) merupakan langkah konkret pemerintah untuk membantu mengurangi dampak inflasi pangan di tengah masyarakat. 

Program ini diarahkan kepada sekitar 18,8 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia, dengan harapan dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi mereka yang membutuhkan.

Jadwal Pencairan dan Perubahan Durasi

Fakta kedua adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan jadwal pencairan BLT MRP 600.000 dalam waktu dekat. 

BACA JUGA:INFO BANSOS PER 01 JULI 2024, BLT MRP Mitigasi Pangan Cair 3 Bulan Sekaligus Untuk 5 Kriteria Masyarakat Ini!

BACA JUGA:2 Bansos Reguler dan BLT MRP Pangan Dicairkan Pada Juli 2024, 5 Kriteria Ini Berpeluang Dapat!

Awalnya direncanakan untuk dilaksanakan pada semester 1 tahun 2024, namun durasinya telah direvisi menjadi April-Mei-Juni 2024. 

Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kategori :