PALEMBANG, PALPRES.COM – Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu dari 7 provinsi yang menerapkan syarat wajib untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pelaksanaan uji coba Peserta BPJS Kesehatan Syarat Mengurus SIM dimulai sejak 1 Juli - 30 September 2024.
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis apapun di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Karena syarat Peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM sudah diberlakukan di 7 provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di antaranya Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Konsisten Berdayakan Masyarakat, PT Bukit Asam Raih Bina Mitra UMKM Award
BACA JUGA:Targetkan Situs Militer Israel, 18 Tentara IDF Jadi Korban Drone Hizbullah
Aturan baru yang mensyaratkan Peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Senin 1 Juli 2024.
Hal ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor:ST/1003/V/Yan.1.1/2024 Tanggal 28 Mei 2024 Tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM.
Keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM atau surat izin mengemudi.
Sementara aturan Peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM diatur Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024.
BACA JUGA:Sempat Meroket, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Stagnan
BACA JUGA:Obati Rasa Rindu Akan Kejayaan Sriwijaya FC, Matahati Sukseskan Big Match Reuni Legend Sriwijaya
Dalam pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Daerah-daerah yang melaksanakan ujicoba Peserta BPJS Kesehatan Syarat Mengurus SIM 1 Juli - 30 September 2024 yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Warga masyarakat yang ingin mengurus SIM bisa langsung dilayani oleh petugas BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta, di tempat pembuatan SIM.