PALPRES.COM - Pemerintah membuat kebijakan yang membuat PNS mendapatkan 3 jenis tambahan uang di luar gajinya.
Ya, nominal gaji pokok PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Ketentuan ini telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024.
Dimana PP Nomor 5 tahun 2024 ini bertujuan mengganti PP Nomor 15 tahun 2019.
BACA JUGA:Berlaku Hari Ini di Sumsel, Syarat Wajib Urus SIM Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan Dulu
BACA JUGA:Targetkan Situs Militer Israel, 18 Tentara IDF Jadi Korban Drone Hizbullah
Dalam PP tersebut, PNS golongan III c dengan masa kerja 5 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.576.000.
Tapi sebelumnya, PNS dengan golongan tersebut hanya berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.385.200.
Menariknya, bukan hanya gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan dan uang tambahan lagi.
Uang tambahan tersebut diantaranya berupa uang makan, uang lembur dan uang makan lembur.
BACA JUGA:Sempat Mangkrak 4 Tahun, Begini Kondisi Jembatan Penghubung di Jawa Tengah
Besaran uang tambahan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023.
1. Uang Makan
Tambahan uang makan ini diberikan dengan satuan per orang per hari (OH), dengan rincian: