SELAMAT! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi, Segini Besarannya

Senin 01-07-2024,12:36 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Golongan I dan II sebesar Rp35.000/OH

BACA JUGA:Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie, Usai Kolaps di Arena Kejuaraan Bulu Tangkis Junior Asia 2024

- Golongan III sebesar Rp37.000/OH

- Golongan IV sebesar Rp41.000/OH

2. Uang Lembur

Tambahan uang lembur sendiri diberikan dengan satuan per orang per jam (OJ), dengan rincian:

BACA JUGA:Siloam Hospitals Palembang Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA, SMK, Sederajat Penempatan Sesuai Domisili

- Golongan I sebesar Rp18.000/OJ

- Golongan II sebesar Rp24.000/OJ

- Golongan III sebesar Rp30.000/OJ

- Golongan IV sebesar Rp36.000/OJ

BACA JUGA:Bantuan UMKM Dicairkan, Per KK Dapat Rp 6 Juta, Simak Juga Beberapa Bidang Usaha yang Berpeluang Dapat!

BACA JUGA:PT Indonesia Weda Bay Industrial Park ( IWIP) Buka Lowongan Kerja untuk 6 Posisi, Proyek Strategis Nasional

3. Uang Makan Lembur

Sementara uang makan lembur ini diberikan dengan satuan per orang per hari, sama seperti uang makan dengan rincian:

- Golongan I dan II sebesar Rp35.000/OH

Kategori :