SELAMAT! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi, Segini Besarannya

Senin 01-07-2024,12:36 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Golongan III sebesar Rp37.000/OH

BACA JUGA:Rezekinya Tak Pernah Putus, 3 Weton Ini Hidupnya Selalu Bahagia dan Bekecukupan

- Golongan IV sebesar Rp41.000/OH

Untuk simulasinya, jika suatu hari seorang PNS golongan IV lembur selama 3 jam, maka uang tambahan yang diperoleh sebesar Rp190.000.

Jumlah ini terdiri dari uang makan sebesar Rp41.000, uang lembur 3 jam sebesar Rp108.000 dan uang makan lembur sebesar Rp41.000.

Perlu diingat, bahwa besaran yang tambahan ini bervariasi, tergantung seberapa lama PNS tersebut mengambil lembur.

BACA JUGA:Jelang Semifinal Piala AFF U16 2024: Garuda Muda Siap Tampilkan Permainan Terbaik Hadapi Australia

BACA JUGA:ATURAN BARU, Data Penerima Bansos di DTKS Diperbarui Setiap Bulan, Kemensos Serahkan Pengajuan dan Penghapusan

Demikian informasi mengenai PNS mendapatkan 3 uang tambahan lagi berdasarkan peraturan baru yang ditetapkan pemerintah.

Kategori :