Seletelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Terdakwa Bastian maupun JPU Rila Febriana, menyatakan sikap yang sama.
Yakni menyatakan menerima terhadap putusan tersebut
Diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Bastian Buay Saputra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rila Febriana SH MH dengan pidana penjara selama selama 10 bulan.
Mayat Dicor
Warga perumahan Maskarebet di Palembang geger dengan penemuan mayat yang terkubur di belakang Ruko Distro Anti Mahal pada Rabu 26 Juni 2024.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang yang Dikubur di Belakang Distro
BACA JUGA:18 Hari Hilang, Karyawan Koperasi di Palembang Ditemukan Terkubur di Belakang Distro
Diketahui, pria tersebut bernama Anton Eka Saputra berusia 25 tahun, yang merupakan karyawan koperasi.
Ia warga Perumahan Gotong Royong, Soak Simpur, Kecamatan Sukarami Palembang.
Sebelum ditemukan, ternyata korban sudah hilang sejak Sabtu 8 Juni 2024 atau 18 hari.
Data tersebut seperti diungkapkan Polsek Sukarami, Ditreskrimum Polda Sumsel dan Tim Identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:MERESAHKAN! Pengedar Narkoba di SP Padang OKI Dibekuk Polisi
Adanya penemuan jenazah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung dipasang garis polisi.