PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang kasus menelantarkan anak dan istri yang menjerat terdakwa Bastian Buay Saputra, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA, Palembang, belum lama ini.
Agenda persidangan dengan putusan majelis hakim.
Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bukan penjara kepada terdakwa.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim memaparkan hal-hal ang memberatkan dan meringankan terdakwa.
BACA JUGA:Pulang dari Sawah, Lansia Warga OKUT Hilang di Sungai Komering
BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Dawas Muba, Penambang Minyak Ilegal Ditemukan Tim SAR Gabungan
Hal yang memberatkan, terdakwa Bastian Buay Saputra diduga telah menelantarkan istri dan kedua anaknya.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum
Atas perbuatannya, terdakwa Bastian Buay Saputra dinilai telah melanggar dan diancam pidana.
Dalam Pasal 49a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004.
BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO
Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT.
“Mengadili dan secara sah dan meyakinkan, terdakwa Bastian Buay Saputra telah melakukan perbuatan menelantarakan anak dan istri.
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.