SEKAYU, PALPRES.COM- Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin atau Muba H Sandi Fahlepi menerima kunjungan dari jajaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sekayu, Rabu 3 Juli 2024. di Ruang Audiensi Bupati.
Pertemuan ini dalam rangka menjalin silaturahmi antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sekayu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muba.
Saat berdialog bersama Pj Bupati Muba, Kepala KPPN Sekayu Dede Daman menyampaikan, terima kasih atas kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Muba dalam mengawal penyaluran transfer ke daerah dengan baik dan tepat waktu.
Adapun untuk penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024 dengan total kontrak yang sudah di daftarkan 41,53 persen.
BACA JUGA:Kunker ke Jirak Jaya, Pj Bupati Muba Tinjau Insfratruktur Jalan dan Bagikan Bantuan
Batas waktu perekaman kontrak pada Aplikasi OM SPAN pada tanggal 22 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
"Untuk itu, dimohon lagi kerjasama nya agar Pemkab Muba dapat melakukan pemenuhan dokumen syarat salur DAK Fisik sebelum batas waktu 22 Juli 2024 untuk memitigasi resiko gagal salur,"ungkapnya.
Sementara, pada kesempatan ini Pj Bupati H Sandi Fahlepi menuturkan ucapan terima kasih juga kepada pihak KPPN Sekayu yang telah bersinergi dan selalu memberikan notice agar Pemkab Muba bisa tepat waktu dalam melakukan penyaluran transfer ke daerah.
Menurutnya, sinergi dan koordinasi bersama OPD terkait dan KPPN menjadi kunci penyaluran transfer ke daerah dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Pimpin Rakor Persiapan Evaluasi Kinerja Triwulan Pertama, Pj Bupati Muba Beri Pesan Begini
“Kami berharap untuk kedepannya dapat berproses lebih baik lagi.
Jika terjadi sebuah hambatan mari kita bahas bersama.
Semoga kedepannya Kabupaten Muba menjadi lebih maju dan sejahtera, serta kerjasama ini terus terpelihara dan terjalin dengan baik antara Pemerintah Kabupaten Muba dengan KPPN Sekayu,"tandasnya.
Turut hadir, Kepala Bpkad Muba Zabidi SE MM, Plt. Kepala Bappeda Muba Sunaryo SSTP MM, Kepala Dinas Kominfo diwakili Kartiko Buwono SE MM.