RUPS Pengesahan RKA PT Petro Muba Disetujui, Pj Bupati Sandi Tegaskan Ini
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi saat hadir langsung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT Petro Muba (Perseroda) Tahun Buku 2025. -Dinkominfo Muba-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi hadir langsung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT Petro Muba (Perseroda) Tahun Buku 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Celebes 1, Hotel The Excelton Palembang, pada Senin 30 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut, Sandi menekankan pentingnya RKA sebagai acuan strategis dalam mengukur kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan memastikan operasionalnya sejalan dengan visi perusahaan.
"RKA ini harus menjadi pedoman manajemen dalam menjalankan tata kelola perusahaan, baik dari sisi pengelolaan keuangan, operasional, maupun pengembangan bisnis," ujarnya.
Ia juga meminta PT Petro Muba untuk menetapkan Standar Satuan Harga (SSH) untuk barang dan jasa.
BACA JUGA:Sekda Muba Berharap Perpres Tata Kelola Sumur Minyak Ilegal Tahun 2025 Rampung
BACA JUGA:Masyarakat Muba Tercover UHC Hingga 96 Persen, Ini Buktinya?
Termasuk operasional angkat-angkut minyak sumur tua, penjualan beras, dan kegiatan lainnya, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Pj Bupati H Sandi Fahlepi mengingatkan, agar operasional angkat-angkut minyak sumur tua tetap sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 26K/13/DJM/2020.
"Kegiatan ini harus mematuhi kontrak kerja sama dengan PT Pertamina EP serta regulasi yang berlaku agar terjamin keberlanjutannya," tegasnya.
Optimalisasi aset daerah
BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH Mulai Dibagikan ke KPM di Muba, Ini Nominal yang Didapatkan Penerima Manfaat?
BACA JUGA:Usai Pimpin Apel, Waka Polres Muba Langsung Pantau Pemeriksaan Senpi Anggota
Selain itu, dia menyoroti pentingnya optimalisasi aset daerah yang digunakan oleh PT Petro Muba dan anak perusahaannya.
"Aset-aset pemerintah daerah, seperti kendaraan dinas yang dipinjampakaikan, harus dikembalikan atau diberlakukan skema sewa sesuai aturan.
Hal ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: