PALPRES.COM- Uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang rencananya dilakukan pada Juli ini diminta untuk tidak mengganggu jalur pesawat udara.
Hal itu dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto.
Dia menambahkan taksi terbang yang akan beroperasi ini menyerupai dengan transportasi udara yang tidak memiliki awak atau Urban Air Mobility (UAM).
Sedangkan untuk mekanismenya juga akan terpisah dengan ruang udara pesawat berawak.
BACA JUGA:Menpan-RB Ungkap Pemindahan ASN ke IKN Terapkan 3 Skema
Sigit menjelaskan untuk uji coba taksi terbang yang dilakukan tidak akan mengganggu atau bersinggungan dengan jalur pesawat udara.
“Sehingga untuk setiap operator atau penyedia, jika konsepnya tidak mengganggu jalur pesawat udara yang berawak maka bisa dilakukan,” tegasnya.
Hanya saja pelaksanaan taksi terbang ini masih harus melakukan kajian yang komprehensif.
Seperti yang diketahui, penerapan teknologi tersebut juga masih terus dipelajari oleh seluruh dunia.
BACA JUGA:Pembangunan Istana Presiden dan Kantor di IKN Capai 82 Persen, Rampung Juli 2024
BACA JUGA:Pembangunan IKN Dinilai Terburu-buru, Ini Kata Mantan Duta Indonesia untuk Amerika
Salah satu yang melakukan kajian ini yakni The International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Kita juga masih mempelajari, seperti ICAO yang menjadi rujukan regulasi penerbangan masih terus melakukan kajian, sehingga kita juga mengacu ke hal tersebut,” jelasnya.
Atas dasar itu, Sigit mengatakan untuk penerapan taksi terbang tentunya harus mengantongi izin khusus agar bisa beroperasi di IKN.